Pertanyaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Indonesia
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka.
Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di
linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering
disingkat K3 adalah salah
satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam
bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dimana dalam pekerjaan yang
sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan
kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau
kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
·
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat
kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
·
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang
baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23
tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya
kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
·
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi
dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
dan Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat
Hubungan Kerja
Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
·
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja
·
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
·
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang
diwajibkan
·
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan
kesehatan yang diwajibkan
·
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas
dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang
mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang
berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
·
Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat
- sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
·
Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
·
Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
·
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat
kerjanya
·
Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua
tempat kerjanya
·
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
·
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
·
Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama dalam kecelakaan
·
Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
·
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan
kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab
bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para
karyawan dalam hal K3 sebagai
mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam
Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila
salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian
Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
·
Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara
pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
·
Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan
tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk
mempelajari apa yang salah.
·
Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan
pegawai dalam bekerja
Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
Elektronik
(manufakur) :
·
Teriris,
Terpotong
·
Terlindas,
Tertabrak
·
Berkontak
dengan bahan kimia atau dengan bahan berbahaya lainnya
·
Menurunnya
daya pendengaran dan daya penglihatan
Produksi metal :
·
Terjepit,
terlindas
·
Tertusuk,
tergores, terpotong
·
Jatuh terpeleset
·
Terjadinya kontak
antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia
(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik)Petrokimia
(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik) :
·
Terjepit,
terlindas
·
Teriris,
terpotong, tergores
·
Jatuh terpeleset
·
Tertabrak
·
Terkena benturan
keras
·
Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan
hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
:
·
Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·
Kejatuhan barang dari atas
·
Terinjak
·
Terkena barang yang runtuh, roboh
·
Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang
beradiasi pengion dan non pengion, bising
·
Terjatuh
·
Terguling
·
Terjepit
·
Terlindas
·
Tertabrak
·
Terkena benturan keras
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
·
Menurut H.
W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang
tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau
kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu,
pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah
perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
·
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga
berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah
kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan
kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan
menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Apakah K3 ada
kaitannya dengan JAMSOSTEK?
· Tentu saja ada, karena K3 itu
sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK.
Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat
keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan
program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak
bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja
misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan
tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
·
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan
paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas
juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Penerapan K3 (keselamatan atau kesehatan kerja) memiliki bebrapa tujuan
dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga)
tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga
kerja dan orang lain di tempat kerja
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan
secara aman dan efisien
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
Nasional.