Menghitung Harga Diskon Pada Turbo C++

Kali ini saya akan memposting tentang cara Menghitung Diskon untuk menentukan Harga :D

Buka aplikasi turbo  C++ nya..

pilih File -> New.
ketikkan script dibawah ini


dan hasilnya akan seperti ini






semoga bermanfaat yaa teman-teman :)



Membuat Nama Tiga Huruf pada Turbo C++

file -> new project
ketikkan kode ini

simpan(Ctrl+S) dan jalankan :) hasil pasti sama dengan yg dibawah ini

semoga bermanfaat :)

Menghitung Nilai Rata-Rata pada Turbo C++

File -> New Project
ketikkan kode dibawah ini :)



simpan(Ctrl+S) dan jalan kan :) hasilnya akan seperti ini 

semoga bermanfaat yaa...

Membuat Program Menghitung Luas Segitiga pada turbo C++

Sekarang kita akan membuat program yang bisa di gunakan untuk menghitung luas segitiga tentu saja yang harus kita lakukan pertama yaitu membuka program aplikasi Turbo C++ nya :)File -> New Projectketikkan kode seperti dibawah ini.. karena luas segitiga menggunakan rumus 0.5*alas*tinggi maka di program c++ kali ini kita juga harus memasukan rumus tersebut 

setelah kode diketikkan coba simpan(Ctrl+$) dan jalan kan :) hasilnya akan seperti gambar dibawah ini setelah dimasukan alas dan tinggi luas segitiga tersbut .



terimakasih telah berkunjung ke blog ini dan semoga bermanfaat :)

Cara Menghitung Nilai Akhir Menggunakan Visual Studio 2012

Belajar membuat program menghitung nilai akhir siswa dengan Visual Studio 2012.
Yang kita butuhkan tujuh buah label, tujuh buah text box dan satu tombol Button




 dan desain seperti gambar dibawah ini

ketikkan kode berikut 


jalankan



Membuat program c++ menggunakan perulangan For

Salah satu perulangan yang digunakan pada C++ adalah perulangan For. Berikut beberapa contoh program yang menggunakan perulangan For.

contoh soal  yang pertama,
masukan kode berikut ini :

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
void main()
{
int a;
for(a=1;a<=5;++a)
cout<<a<<" ";
getch();
}

lalu jalankan maka, akan muncul tampilan seperti ini


yang kedua,
masukan kode berikut;

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
int main()
{
int b;
for (b=2;b<=14;b=b+2)
{
cout<<b<<" ";
}
return 0;

}

jalankan, maka akan muncul tampilan berikut,



yang ketiga,  masukan kode nyaa yaa

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
int main()
{
int x;
for (x=1;x<=5;x++)
cout <<"*"<<"";
}

jalankan, tampilannya akan seperti ini


yang keempat, berikut kodenya..

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
void main()
{
int a,c;
for(a=5;a>=1;--a)
{
for(c=1;c<=a;++c)
cout<<"*"<<" ";
cout<<endl;
}
}

jalankan, berikut tampilannya


dan yang kelima... kodenya sbg berikut

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
int main()
{
int a,b;
for (a=1;a<=5;a++)
{
for (b=1;b<=a;b++)
cout <<"*"<<"";
cout<<endl;
}
}

jalankan, tampilannya sbg berikut



Membuat program menghitung diskon menggunakan C++

Kali ini kita akan belajar membuat program menghitung diskon menggunakan C++ ..

langsung aja yaa ketik code seperti gambar dibawah ini...



sudah diketik? kemudian tekan tombol CTRL+f9 untuk menjalankan program tsb, akan muncul tampilan seperti ini

selamat mencoba, semoga bermanfaat ^_^


Perintah Join Menggunakan Syntax Join SQL

JOIN adalah kata kunci yang biasa digunakan dalam pernyataan SQL untuk melakukan query data dari dua atau lebih tabel, yang didasarkan pada hubungan antara kolom-kolom tertentu dalam tabel.

1.      INNER JOIN
Inner join adalah operasi bergabung paling umum yang biasa digunakan dalam aplikasi dan dapat dianggap sebagai default join-type. Hanya akan menampilkan baris untuk data yang memiliki nilai yang sama pada field kunci dengan tabel yang berelasi
.
Sintax dari SQL INNER JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
INNER JOIN table_name2
ON table_name1.column_name=table_name2.column_name

Catatan : INNER JOIN sama dengan JOIN.


2.      LEFT JOIN
Menampilkan data dengan mengacu pada tabel yang ada disebelah kiri.

Sintax dari SQL LEFT JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
LEFT JOIN table_name2
ON table_name1.column_name=table_name2.column_name

Catatan : dalam beberapa database LEFT JOIN disebut juga dengan LEFT OUTER JOIN.

3.      RIGHT JOIN
Menampilkan data dengan mengacu pada tabel yang ada disebelah kanan.

Sintax dari SQL RIGHT JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
RIGHT JOIN table_name2
ON table_name1.column_name=table_name2.column_name

Catatan : dalam beberapa database RIGHT JOIN disebut juga dengan RIGHT OUTER JOIN.

4.      FULL JOIN

Merupakan gabungan dari LEFT JOIN dan RIGHT JOIN.

Sintax dari SQL FULL JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
FULL JOIN table_name2
ON table_name1.column_name=table_name2.column_name

5.      CROSS JOIN

CROSS JOIN identik dengan INNER JOIN pada MySQL 5.0. Pembahasannya sama dengan INNER JOIN sehingga tidak diulangi lagi disini.

Sintax dari SQL CROSS JOIN :
SELECT ms_cabang.nama_cabang,
ms_kota.nama_kota,
ms_propinsi.nama_propinsi
FROM
ms_cabang
CROSS JOIN 
ms_kota ON ms_cabang.kode_kota = ms_kota.kode_kota
CROSS JOIN  ms_propinsi ON ms_kota.kode_propinsi = ms_propinsi.kode_propinsi 

6.      EQUI JOIN

 EQUI JOIN adalah jenis tertentu dari komparator berbasis join, yang hanya menggunakan perbandingan kesetaraan dalam predikat join. 
Menggunakan operator perbandingan lainnya (seperti <) mendiskualifikasi
 bergabung sebagai equi-join. 
Permintaan yang ditampilkan di atas telah memberikan contoh dari EQUI JOIN :
               
SELECT *
FROM employee
JOIN department ON employee.DepartmentID = department.DepartmentID;

EQUI JOIN bisa ditulis sebagai berikut :SELECT * FROM employee, department WHERE employee.DepartmentID = department.DepartmentID;

7.      NATURAL JOIN

NATURAL JOIN adalah jenis equi-join mana predikat bergabung timbul implisit dengan membandingkan semua kolom di kedua tabel yang memiliki kolom yang sama-nama dalam tabel bergabung. Tabel bergabung dihasilkan hanya berisi satu kolom untuk setiap pasangan kolom sama bernama.
Permintaan contoh di atas untuk inner joins dapat dinyatakan sebagai natural join dengan cara berikut:

SELECT *
FROM employee

NATURAL JOIN department;

Cara membuat kalkulator dengan menggabungkan 4 form di visual basic 2010


kali ini saya akan membahas tentang cara membuat kalkulator menggunakan 4 form di vb 2010. langsung aja yaaa ;;;;)

Buka vb2010:


Setelah itu klik OK maka, akan muncul tampilan seperti dibawah ini atau yang biasa disebut form

Tambahkan form sampai empat form dengan cara;


Setelah mengklik windows form, klik add, Maka akan muncul tampilan seperti ini,

FORM1
Toolbox yang kita butuhkan untuk form satu antara lain, satu RadioButton, satu ComboBox dan satu Button seperti ini

Sekarang atur properties nya, untuk RadioButton1 kita ubah nama nya atau di “Name” menjadi Rboperator dan “Text” nya menjadi Operator . Untuk ComboBox kita ubah “Name” nya menjadi Cboperator dan Text nya dikosongkan saja di button kita ubah “Name” nya menjadi btnnext dan “Text” nya menjadi Next
Setelah kita mengatur properties masukan kode seperti berikut ini



Form2
Untuk di form dua ini kita akan menggunakan ToolBox yang terdiri dari empat buah RadioButton dan satu buah Button seperti ini :


 Sekarang kita mengatur Properties nya kembali, untuk RadioButton1 kita ubah “Name” nya menjadi Rbtambah dan “Text” nya menjadi tambah ( + ), untuk RadioButton2 kita ubah “Name” nya menjadi Rbkurang dan “Text” nya menjadi kurang ( - ), untuk RadioButton3 kita ubah “Name” nya menjadi Rbkali dan “Text” nya menjadi Kali ( * ) dan RadioButton4 kita ubah “Name” nya menjadi rbkali dan “Text” nya menjadi bagi ( / ). Untuk Button1 kita ubah “Name” nya menjadi Btnnext dan “Text” nya menjadi Next.
Di from2 masukan kode berikut:





Selanjutnya kita ke form tiga
Di form tiga kita membutuhkan dua tiga TextBox, tiga buah label dan satu buah Button seperti ini


Untuk properties nya label1 “Text” nya diubah menjadi perhitungan, untuk Textbox1, Textbox2 dan Textbox3 “Text” nya dikosongkan saja tapi “Name” nya tetap kita ubah menjadi Txt1, Txt2 dan TxtHasil. Dan untuk Button nya kita ubah “Name” nya menjadi Btn Hitung dan “Text” nya menjadi Hitung. Selanjutnya masukan kode berikut :




Untuk di form4
Kita menggunakan dua buah label dan dua buah Button seperti ini: 


Untuk properties nya Label1 “Name” nya kita ganti dengan Lbnilai dan “Text” nya menjadi Nilai, untuk Label2 kita kosongkan saja “Text” nya dan “Name” nya tetap Label2, untuk Button1 “Name” nya kita ubah menjadi btnulang dan “Text” nya menjadi ulang, untuk button2 “Name” nya kita ganti dengan btntidak dan “Text” nya diubah menjadi tidak.
Masukan kode berikut :


percabangan if dan switch pada pascal

Kali ini saya akan menjelaskan tentang percabangan if dan switch pada pascal

Percabangan adalah proses pemilihan suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan kondisi yang ada dengan nilai true atau false. Pada pemrograman Pascal terdapat beberapa cara seleksi diantaranya if then, if then else , dan case. A. Percabangan IF 1. if Tunggal If (kondisi) Then Begin Statement1; End; Bila kondisi terpenuhi maka statment1 dijalankan. jika tidak terpenuhi maka program tidak melakukan apa-apa. 2. if Bersarang If (kondisi) Then Begin Statement1; End Else Begin Statement2; End; jika kondisi terpenuhi, maka statement1 akan dijalankan. Jika kondisi tidak terpenuhi, maka statement2 akan dijalankan. B. Percabangan Switch Percabagan Switch sama dengan Case jika dalam Pascal 3. Case of Merupakan peluasan dari struktur IF. Karena kalau dalam struktur IF hanya disediakan dua pilihan (berdasarkan kondisi logikanya) maka dalam struktur Case..of dimungkinkan untuk memilih satu pilihan di antara banyak pilihan yang ada. Case (variabel) of Option1 : begin Statements 1 end; Option2 : begin Statements 2 end; . . . Else begin Statements End; End;

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tujuannya menurut UU

Pertanyaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Mungkin banyak yang  bertanya-tanya apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
nah sekarang saya akan membahas tentang apa itu K3 serta tujuannya menurut UU capcuss cyyiinn~
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dimana dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. yaitu Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
·        Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
·        Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
·        Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
·        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·        Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
·        Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·        Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
·        Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
·        Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
·        Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
·        Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
·        Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
·        Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
·        Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
·        Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
·        Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
·        Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
·        Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
·        Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
·        Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan
·        Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
·        Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
·        Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
·        Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
·        Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?

Elektronik (manufakur) :
·        Teriris, Terpotong
·        Terlindas, Tertabrak
·        Berkontak dengan bahan kimia atau dengan bahan berbahaya lainnya
·        Menurunnya daya pendengaran dan daya penglihatan
Produksi metal :
·        Terjepit, terlindas
·        Tertusuk, tergores, terpotong
·        Jatuh terpeleset
·        Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastikPetrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik) :
·        Terjepit, terlindas
·        Teriris, terpotong, tergores
·        Jatuh terpeleset
·        Tertabrak
·        Terkena benturan keras
·        Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi :
·        Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·        Kejatuhan barang dari atas
·        Terinjak
·        Terkena barang yang runtuh, roboh
·        Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·        Terjatuh
·        Terguling
·        Terjepit
·        Terlindas
·        Tertabrak
·        Terkena benturan keras
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
·        Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
·        Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?

·       Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja? 
·        Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Penerapan  K3 (keselamatan atau kesehatan kerja)  memiliki bebrapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.




up