langsung aja yaa ketik code seperti gambar dibawah ini...
sudah diketik? kemudian tekan tombol CTRL+f9 untuk menjalankan program tsb, akan muncul tampilan seperti ini
selamat mencoba, semoga bermanfaat ^_^
JOIN adalah kata kunci yang biasa
digunakan dalam pernyataan SQL untuk melakukan query data dari dua atau lebih
tabel, yang didasarkan pada hubungan antara kolom-kolom tertentu dalam tabel.
1. INNER JOIN
Inner
join adalah operasi bergabung paling umum yang biasa digunakan dalam aplikasi
dan dapat dianggap sebagai default join-type. Hanya akan menampilkan baris untuk data yang memiliki nilai yang sama pada
field kunci dengan tabel yang berelasi
.
Sintax dari SQL INNER JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
INNER JOIN table_name2
ON
table_name1.column_name=table_name2.column_name
Catatan : INNER JOIN sama dengan JOIN.
2. LEFT JOIN
Menampilkan data dengan mengacu pada tabel yang ada
disebelah kiri.
Sintax dari SQL LEFT JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
LEFT JOIN table_name2
ON
table_name1.column_name=table_name2.column_name
Catatan : dalam beberapa database LEFT JOIN disebut juga
dengan LEFT OUTER JOIN.
3. RIGHT JOIN
Menampilkan data dengan mengacu pada tabel yang ada
disebelah kanan.
Sintax dari SQL RIGHT JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
RIGHT JOIN table_name2
ON
table_name1.column_name=table_name2.column_name
Catatan : dalam beberapa database RIGHT JOIN disebut juga
dengan RIGHT OUTER JOIN.
4. FULL JOIN
Merupakan gabungan dari LEFT JOIN dan RIGHT JOIN.
Sintax dari SQL FULL JOIN :
SELECT column_name(s)
FROM table_name1
FULL JOIN table_name2
ON
table_name1.column_name=table_name2.column_name
5. CROSS JOIN
CROSS JOIN identik dengan INNER JOIN pada MySQL 5.0.
Pembahasannya sama dengan INNER JOIN sehingga tidak diulangi lagi disini.
Sintax dari SQL CROSS JOIN :
SELECT ms_cabang.nama_cabang,
ms_kota.nama_kota,
ms_propinsi.nama_propinsi
FROM
ms_kota.nama_kota,
ms_propinsi.nama_propinsi
FROM
ms_cabang
CROSS JOIN
CROSS JOIN
ms_kota ON ms_cabang.kode_kota =
ms_kota.kode_kota
CROSS JOIN ms_propinsi ON ms_kota.kode_propinsi = ms_propinsi.kode_propinsi
CROSS JOIN ms_propinsi ON ms_kota.kode_propinsi = ms_propinsi.kode_propinsi
6. EQUI JOIN
EQUI JOIN adalah jenis tertentu dari komparator
berbasis join, yang hanya menggunakan perbandingan kesetaraan dalam predikat
join.
Menggunakan operator perbandingan lainnya (seperti <)
mendiskualifikasi
bergabung sebagai equi-join.
Permintaan yang ditampilkan di atas telah memberikan contoh
dari EQUI JOIN :
SELECT
*
FROM employee
JOIN department ON employee.DepartmentID = department.DepartmentID;
EQUI JOIN bisa ditulis sebagai berikut :SELECT * FROM employee,
department WHERE employee.DepartmentID = department.DepartmentID;
7. NATURAL JOIN
NATURAL JOIN adalah jenis equi-join mana predikat bergabung
timbul implisit dengan membandingkan semua kolom di kedua tabel yang memiliki
kolom yang sama-nama dalam tabel bergabung. Tabel bergabung dihasilkan hanya
berisi satu kolom untuk setiap pasangan kolom sama bernama.
Permintaan contoh di atas untuk inner joins dapat dinyatakan
sebagai natural join dengan cara berikut:
SELECT *
FROM employee
NATURAL JOIN department;
kali ini saya akan membahas tentang cara membuat kalkulator menggunakan 4 form di vb 2010. langsung aja yaaa ;;;;)
Buka vb2010:
Setelah itu klik OK maka, akan muncul tampilan seperti
dibawah ini atau yang biasa disebut form
Tambahkan form sampai empat form dengan cara;
Setelah mengklik windows form, klik add, Maka akan muncul tampilan seperti ini,
FORM1
Toolbox yang kita butuhkan untuk form satu antara lain, satu
RadioButton, satu ComboBox dan satu Button seperti ini
Sekarang atur properties nya, untuk RadioButton1 kita ubah
nama nya atau di “Name” menjadi Rboperator dan “Text” nya menjadi Operator . Untuk
ComboBox kita ubah “Name” nya menjadi Cboperator dan Text nya dikosongkan saja
di button kita ubah “Name” nya menjadi btnnext dan “Text” nya menjadi Next
Setelah kita mengatur properties masukan kode seperti berikut
ini
Form2
Untuk di form dua ini kita akan menggunakan ToolBox yang
terdiri dari empat buah RadioButton dan satu buah Button seperti ini :
Di from2 masukan kode berikut:
Selanjutnya kita ke form tiga
Di form tiga kita membutuhkan dua tiga TextBox, tiga buah
label dan satu buah Button seperti ini
Untuk properties nya label1 “Text” nya diubah menjadi
perhitungan, untuk Textbox1, Textbox2 dan Textbox3 “Text” nya dikosongkan saja
tapi “Name” nya tetap kita ubah menjadi Txt1, Txt2 dan TxtHasil. Dan untuk
Button nya kita ubah “Name” nya menjadi Btn Hitung dan “Text” nya menjadi
Hitung. Selanjutnya masukan kode berikut :
Untuk di form4
Kita menggunakan dua buah label dan dua buah Button seperti
ini:
Untuk properties nya Label1 “Name” nya kita ganti dengan
Lbnilai dan “Text” nya menjadi Nilai, untuk Label2 kita kosongkan saja “Text”
nya dan “Name” nya tetap Label2, untuk Button1 “Name” nya kita ubah menjadi btnulang
dan “Text” nya menjadi ulang, untuk button2 “Name” nya kita ganti dengan
btntidak dan “Text” nya diubah menjadi tidak.
Masukan kode berikut :
Percabangan adalah proses pemilihan suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan kondisi yang ada dengan nilai true atau false. Pada pemrograman Pascal terdapat beberapa cara seleksi diantaranya if then, if then else , dan case. A. Percabangan IF 1. if Tunggal If (kondisi) Then Begin Statement1; End; Bila kondisi terpenuhi maka statment1 dijalankan. jika tidak terpenuhi maka program tidak melakukan apa-apa. 2. if Bersarang If (kondisi) Then Begin Statement1; End Else Begin Statement2; End; jika kondisi terpenuhi, maka statement1 akan dijalankan. Jika kondisi tidak terpenuhi, maka statement2 akan dijalankan. B. Percabangan Switch Percabagan Switch sama dengan Case jika dalam Pascal 3. Case of Merupakan peluasan dari struktur IF. Karena kalau dalam struktur IF hanya disediakan dua pilihan (berdasarkan kondisi logikanya) maka dalam struktur Case..of dimungkinkan untuk memilih satu pilihan di antara banyak pilihan yang ada. Case (variabel) of Option1 : begin Statements 1 end; Option2 : begin Statements 2 end; . . . Else begin Statements End; End;
Pertanyaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Indonesia
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka.
Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di
linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering
disingkat K3 adalah salah
satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam
bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Mungkin banyak yang bertanya-tanya apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
nah sekarang saya akan membahas tentang apa itu K3 serta tujuannya menurut UU capcuss cyyiinn~
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dimana dalam pekerjaan yang
sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan
kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau
kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. yaitu Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
·
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat
kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
·
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang
baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23
tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya
kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
·
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi
dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
dan Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat
Hubungan Kerja
Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu
diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya,
setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
·
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja
·
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
·
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang
diwajibkan
·
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan
kesehatan yang diwajibkan
·
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas
dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang
mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang
berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
·
Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat
- sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
·
Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
·
Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
·
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat
kerjanya
·
Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua
tempat kerjanya
·
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
·
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
·
Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama dalam kecelakaan
·
Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
·
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan
kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab
bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para
karyawan dalam hal K3 sebagai
mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam
Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila
salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian
Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
·
Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara
pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
·
Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan
tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk
mempelajari apa yang salah.
·
Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan
pegawai dalam bekerja
Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
Elektronik
(manufakur) :
·
Teriris,
Terpotong
·
Terlindas,
Tertabrak
·
Berkontak
dengan bahan kimia atau dengan bahan berbahaya lainnya
·
Menurunnya
daya pendengaran dan daya penglihatan
Produksi metal :
·
Terjepit,
terlindas
·
Tertusuk,
tergores, terpotong
·
Jatuh terpeleset
·
Terjadinya kontak
antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia
(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik)Petrokimia
(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik) :
·
Terjepit,
terlindas
·
Teriris,
terpotong, tergores
·
Jatuh terpeleset
·
Tertabrak
·
Terkena benturan
keras
·
Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan
hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
:
·
Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·
Kejatuhan barang dari atas
·
Terinjak
·
Terkena barang yang runtuh, roboh
·
Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang
beradiasi pengion dan non pengion, bising
·
Terjatuh
·
Terguling
·
Terjepit
·
Terlindas
·
Tertabrak
·
Terkena benturan keras
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
·
Menurut H.
W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang
tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau
kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu,
pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah
perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
·
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga
berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah
kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan
kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan
menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Apakah K3 ada
kaitannya dengan JAMSOSTEK?
· Tentu saja ada, karena K3 itu
sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK.
Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat
keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan
program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak
bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja
misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan
tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
·
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan
paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas
juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Penerapan K3 (keselamatan atau kesehatan kerja) memiliki bebrapa tujuan
dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga)
tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan
secara aman dan efisien
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Pertama, izinkan saya mengatakan bahwa meskipun VB2010 sangat mirip dengan VB6 dalam hal struktur Interface dan program, konsep dasar mereka sangat berbeda . Yang berbeda adalah bahwa VB2010 adalah Object Oriented Programming Language penuh sementara VB6 mungkin memiliki kemampuan OOP , itu tidak sepenuhnya berorientasi objek . Dalam rangka memenuhi syarat sebagai sepenuhnya berorientasi objek bahasa pemrograman , ia harus memiliki tiga teknologi inti yaitu enkapsulasi , inheritance dan polymorphism . Ketiga istilah tersebut dijelaskan di bawah ini :
Encapsulation
Encapsulation mengacu pada pembuatan modul mandiri yang mengikat fungsi pengolahan data . Tipe user-defined data ini disebut kelas . Setiap kelas berisi data serta seperangkat metode yang memanipulasi data . Komponen data kelas disebut variabel instan dan salah satu contoh dari kelas adalah obyek . Sebagai contoh, dalam sistem perpustakaan , kelas bisa menjadi anggota , dan John dan Sharon bisa dua contoh ( dua benda ) dari kelas perpustakaan .
Inheritance
Dalam pemrograman berorientasi objek ini, kelas dibuat menurut hirarki mereka, dan Inheritance memungkinkan struktur dan metode dalam satu kelas yang akan diturunkan hirarki ke kelas lain. Itu berarti lebih sedikit pemrograman yang diperlukan saat kita menambahkan fungsi untuk sistem yang kompleks, oleh karena itu menghemat waktu dan usaha. Jika langkah yang ditambahkan di bagian bawah hirarki, maka hanya proses dan data yang terkait dengan langkah unik perlu ditambahkan. Segala sesuatu tentang langkah yang diwariskan. Kemampuan untuk menggunakan kembali benda-benda yang ada dianggap sebagai keuntungan utama dari pemrograman berorientasi objek.
Polymorphism
Pemrograman berorientasi obyek ini memungkinkan prosedur tentang objek yang akan dibuat yang tepat jenis tidak diketahui sampai runtime . Contohnya, sebuah kursor layar dapat berubah bentuk dari anak panah ke garis tergantung pada mode program . Rutin untuk memindahkan kursor pada layar dalam menanggapi gerakan mouse akan ditulis untuk "kursor" dan polimorfisme kursor yang memungkinkan untuk mengambil bentuk apapun yang kita perlukan pada saat runtime . Hal ini juga memungkinkan bentuk baru untuk dengan mudah diintegrasikan .
VB6 bukan OOP penuh atau bisa diartikan bahwa ia tidak memiliki kemampuan Polymorphism meskipun dapat menggunakan beberapa manfaat dari Polymorphism . Namun, VB2010 adalah Object Oriented Programming Language berfungsi penuh , seperti OOP lainnya seperti C + + dan Java . Hal ini sangat berbeda dari versi sebelumnya dari VB karena lebih memfokuskan pada data itu sendiri sedangkan versi sebelumnya lebih fokus pada tindakan . Versi sebelumnya dari VB dikenal sebagai bahasa pemrograman prosedural atau fungsional . Beberapa bahasa pemrograman prosedural lainnya adalah C , Pascal dan Fortran .
VB2010 memungkinkan pengguna untuk menulis program yang terurai menjadi modul . Modul ini lah yangb akan mewakili benda dunia nyata dan tahu sebagai kelas atau jenis . Sebuah objek dapat diciptakan dari sebuah kelas dan dikenal sebagai instance dari kelas . Kelas A juga dapat terdiri dari subclass . Misalnya, pohon apel merupakan subclass dari kelas tanaman dan apel di halaman belakang anda adalah turunan dari kelas pohon apel . Contoh lain adalah siswa kelas adalah subclass dari kelas manusia sementara anak John adalah turunan dari kelas mahasiswa .
Kelas A terdiri dari anggota data serta metode . Di VB2010 , struktur program untuk mendefinisikan kelas Manusia dapat ditulis sebagai berikut :
Public Class Human
‘Data Members
Private Name As String
Private Birthdate As String
Private Gender As String
Private Age As Integer
‘Methods
Overridable Sub ShowInfo( )
MessageBox.Show(Name)
MessageBox.Show(Birthdate)
MessageBox.Show(Gender)
MessageBox.Show(Age)
End Sub
End Class
Nah sekarang mari kita lihat satu contoh tentang bagaimana untuk membuat class. Berikut ini conton yang menunjukkan bagaimana untuk membuat sebuah class yang dapat menghitung BMI (Body Mass Index).
Untuk membuat class, kita mulai VB2010 seperti biasa dan memilih Windows Aplikasi. Di VB2010 IDE, klik pada Project pada menu bar dan pilih Add Class, Add New Item dialog muncul, seperti terlihat pada Gambar di bawah ini:
Class standar Class1.vb akan muncul sebagai tab baru dengan jendela kode. Ubah nama Class sebagai MyClass.vb. Ubah nama formulir sebagaimana MyFirstClass.vb.
Sekarang, di jendela MyClass.vb, masukkan kode berikut ini yaa....
Public Function BMI(ByVal height As Single, ByVal weight As Single)
BMI = Format((weight) / (height ^ 2), “0.00″)
End Function
Sekarang kita sudah membuat sebuah Class (objek) disebut MyClass dengan metode yang dikenal sebagai BMI.
Untuk menggunakan kelas BMI, masukkan tombol ke dalam formulir dan klik pada tombol untuk memasukkan kode berikut:
Private Sub BtnCalBmi_Click(ByVal sender As System.Object, ByVal e As System.EventArgs) Handles BtnCalBmi.Click
Dim MyObject As Object
Dim h, w As Single
MyObject = New MyClass1()
h = InputBox(“What is your height in meter”)
w = InputBox(“What is your weight in kg”)
MessageBox.Show(MyObject.BMI(h, w))
End Sub
Ketika kita akan menjalankan program ini dan klik tombol, pengguna akan disajikan dengan dua kotak input untuk memasukkan tinggi dan berat badan nya kemudian dan nilai BMI akan ditampilkan dalam kotak pesan pop-up.
Langganan:
Postingan (Atom)